Upaya KUA Kecamatan Samarang dalam Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Garut

Authors

  • Rosifa Febriyani Universitas Terbuka Author
  • Romi Mesra Universitas Negeri Manado Author

Keywords:

Kantor Urusan Agama, Pernikahan, Pernikahan dini, Upaya pencegahan

Abstract

Penelitian ini mengangkat isu serius pernikahan dini di Indonesia, dengan fokus pada Kabupaten Garut, Jawa Barat. Meskipun Undang-Undang telah mengatur batasan usia pernikahan, praktek pernikahan dini masih berlangsung, menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-7 dunia dalam tingkat pernikahan dini. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan bagaimana upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samarang Kabupaten Garut dalam menekan angka pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui weknik wawancara dan observasi yang dilakukan pada bulan Mei 2024 di KUA Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Hasil penelitian diketahui bahwa meskipun KUA Kecamatan Samarang Kabupaten Garut dan pemerintah telah berupaya mengatasi permasalahan ini melalui sertifikat layak kawin, penguluhan dan sosialisasi kepada remaja, bimbingan perkawinan, dan pelayanan di bidang administrasi pencatatan nikah. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan peran KUA dalam memberikan edukasi, perluasan cakupan pendidikan pra nikah, dan kolaborasi antara lembaga agama, pemerintah, dan masyarakat. Kesadaran akan hak anak juga menjadi fokus penting untuk mencegah pelanggaran hak mereka terkait pernikahan dini. Meskipun penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang upaya KUA, permasalahan ini tetap memerlukan perhatian serius dan kolaborasi lintas sektor agar dapat mencapai solusi yang efektif dan berkelanjutan.

References

Adenan, Pane, S., & Syafrizal, M. (2022). Peranan Kantor Urusan Agama dalam Meminimalisir terjadinya Perkawinan Dibawah Umur di Kecamatan Medan Barat. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam, 21(2), 451–458. https://doi.org/10.17467/mk.v22i2.3092

Alhamidi, R. (2023). 5.523 Pernikaha Dini Terjadi di Jabar, Garut “Juaranya.” Detik.Com. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6523522/5-523-pernikahan-dini-terjadi-di-jabar- garut-juaranya

Andy, S., Balqis Fahira Santoso, P., & Pasaribu, T. H. (2023). Faktor-faktor Penyebab Pernikahan di Usia Dini serta Upaya Penanganannya (Studi pada Kantor KUA Medan Denai). Islamika: Jurnal Keislaman Dan Ilmu Pendidikan, 5(1), 217–226. https://doi.org/10.36088/islamika.v5i1.2722

Artanasia, R., Sakka, A. R., & Salam, A. (2023). Peran KUA dalam Mencegah Pernikahan Dini di Bawah Umur. Al-Azhar Islamic Law Review, 5(2), 2023. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.37146/ailrev.v5i2.300

Assofi, E. T., Jannah, S., & Muslim, M. (2023). Peran KUA dalam Menangani Pernikahan Dini di Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah). Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 5(1), 224–235.

Darmin, Walliyudin, Gufran, Alkhair, Noris, M., Iksan, M., Avila, D. Z., Khatimah, N. H., & Fitrah, M. (2023). Risiko Pernikahan Dini dan Konvergensi Pencegahan Stunting Pada Remaja di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 4(3), 2395–2400. https://doi.org/DOI : http://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3. 1434

Febriansyah, B. R. D., Firdaus, M., Ikbar, M. B., Sholekah, K., & Hermawan, B. N. (2023). Sosialisasi Risiko Pernikahan Dini Pada Pondok Pesantren Tahfidzul Qur ’ an Fatchussalam Sebagai Upaya Pencegahan Stunting. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 4(3), 2764–2770. https://doi.org/https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i2.1220

Hardianti, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111–120. https://doi.org/10.24198/focus.v3i2.28415

Hasanah, U., Fathullah, & Nugroho, I. Y. (2023). Peran Pendidikan Pra Nikah Dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam e-ISSN:, 8(1), 141– 154.

Hidayati, T. R. (2020). Sosio-Antropologi Pernikahan Dini: Melacak Living Fiqh Pernikahan Dini Komunitas Muslim Madura di Kabupaten Jember. Pustaka Ilmu.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823

Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini “Jalan Baru Melindungi Anak.”

Guepedia.

Nessa, F., Asni, & Mustafa, Z. (2023). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Tokoh Masyarakat dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Libureng Kabupaten Bone Tahun 2020-2021. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(3), 704–716. http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/322

Novitasari, M., & Mustafida, L. (2023). Efektivitas Enerapan Pasal Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan. Fortiori Law Journal, 3(1), 58–66.

Nurachma, E., Hendriyani, D., Albertina, M., Badar, & Purwanti, S. (2020). Pengaruh Pasangan Pernikahan Dini Terhadap Pola Pengasuhan Anak di Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 (P. NEM (ed.)).

Rahim, I., Saleh, M. R., & Cahyani, A. I. (2023). Strategi Kantor Urusan Agama dalam Menangani Pernikahan Dini di Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa; Perspektif Maqasid al-Syariah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 04(2), 340–356.

Rohmania, A., Salsa Amelia Pratiwi, N., & Anisykurlillah, R. (2023). Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Di SMPN 1 Sumberasih. Urnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 4(3), 1705–1712. https://doi.org/http://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3. 1181

Saputera, A. A., & Padang, I. R. (2022). Telaah Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini di KUA Telaga Biru. JIFLAW : Journal Of Islamic Family Law, 2(1), 20–36.

Sebyar, M. H., Amri, F. F., & Tauhid. (2022). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Penyambungan Dalam Dispensasi Nikah. Penerbit Mitra Cendekia Media.

Widiyawati, Y., Ishaq, & Sa’adah, S. L. (2023). Implementasi Program KUA Goes To School Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Perspektif Maqashidasy-As’Yariah. Jurnal Syntax DMIRATION, 4(10), 1660–1679. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/jsa.v4i7.671

Wulandari, R. S., & Hipni, M. (2023). Implementasi Undang-undang Perkawinan Tentang Pernikahan Dini di KUA Bangkalan Madura. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 801–810. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.5621

Yunianto, C. (2020). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Nusa Media. https://www.google.co.id/books/edition/Pernikahan_Dini_Dalam_Perspektif_Hukum_P/ AAlUEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1

Published

2024-07-22

How to Cite

Febriyani, R., & Mesra, R. (2024). Upaya KUA Kecamatan Samarang dalam Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Garut. ETIC (EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL), 1(5), 365-378. https://naluriedukasi.com/index.php/eticjournal/article/view/115