Peran Pekerja Harian di Lingkungan Perumahan Pandawa Residence Mijen, Kota Semarang

Penulis

  • Dhona Nazula Universitas Terbuka Penulis
  • Romi Mesra Universitas Negeri Manado Penulis

DOI:

https://doi.org/10.64924/394p4b69

Kata Kunci:

Pekerja Harian Lepas, Pekerja Taman, Petugas Kebersihan, Tukang Bangunan, Warga Perumahan

Abstrak

Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan perumahan mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka menjaga dan merawat ekosistem lingkungan perumahan. Mereka mempunyai fungsi peranan yang sangat menunjang pemeliharaan kebersihan, kerapihan dan kenyamanan warga perumahan. Walaupun keberadaan mereka tidak begitu terlalu mendapat perhatian dari warga perumahan, karena tidak sesering interaksi warga dengan petugas satuan keamanan atau yang biasa kita sebut satpam komplek, namun keberadaan mereka sangat penting dalam menjaga dan memelihara lingkungan perumahan. Pemilik rumah bertanggung jawab atas bangunan dan tanah pribadi masing-masing, namun fasilitas umum perumahan tersebut adalah tanggung jawab pekerja Harian. Fasilitas umum yang dimaksud adalah: tempat ibadah, jalan, taman bermain anak, dan lain sebagainya. Pekerja harian mendapatkan upah harian yang dibayarkan seminggu sekali dengan sumber dananya dari pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) yang dibayarkan oleh warga satu bulan sekali. Pembayaran IPL ini dikelola oleh pengembang/pengelola perumahan. IPL ini mencakup biaya operasional pemeliharaan lingkungan dan keamanan warga. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yang hasilnya menyimpulkan hubungan interaksi antara warga dan para pekerja harian. Dikarenakan Peneliti ingin meneliti dan memahami bagaimana hubungan dan interaksi antara para pekerja harian dan para warga perumahan Pandawa Residence Mijen, Kota Semarang.

Referensi

Salimako,D.N, Sujarot,M, dan Subhan.(2025). “Peran Tenaga Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup dalam Pemenuhan Kebutuhan Hidup Keluarga di Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan”. Jurnal Ekonomi, Pendidikan dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Vol. 3 No. 1 ).

Kurniasih,E. dan Milandry,A.D.(2022). “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas”. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, (Vol. 1 No. 2).

Ulumudin,R.B dan Ardiansyah,T.(2023). “Pengaruh Kompensasi dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Pekerja Harian Lepas PT Buana Tirta Abadi (BTA)”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Indraprasta (Vol. 4, No. 1).

Anggraini,N.R dan Rosadi, O. (2024). “Perlindungan Hukum Tenaga Harian Lepas Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan”. Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 2, April 2024, Universitas Ekasakti Padang.

Safitriawati, D., Sariyoga, S., & Aliudin, A. (2020). "Tingkat Kesejahteraan Tenaga Kerja Harian Lepas dan Pola Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (Suatu Kasus di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) II PT. Perkebunan Nusantara VIII Cikasungka, Kabupaten Bogor)" . Journal Ilmu Pertanian Tirtayasa 2(1).

Agustini, Grashinta,A., Putra,S., Sukarman, Guampe,F.A., Akbar,J.S., Lubis, M.A., Maryati,I., Ririnisahawaitun, Mesra,R., Sari,M.N., Tuerah,P.R., Rahmadhani,M.V., Rulanggi,R., (2023) "Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Panduan Praktis Analisis Data Kualitatif)", PT. Mifandi Mandiri Digital.

Pratiwi,A.M. (2020). "Buruh Harian Lepas di Kalimantan Selatan: Eksklusi Sosial, Feminisasi Kemiskinan, dan Absennya Perlindungan Sosial” . Trade Union Right Centre Indonesia.

Haryono,O, Kurniawan,J, Azeri,B, Novitasari,M.I,. (2022). “Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga” . Komnas HAM.

Nugroho,W.B,. (2021). "Sosiologi Kehidupan Sehari-hari". Pustaka Egaliter Yogyakarta.

Tim Sindikasi & LBH Pers. (2019). “Pedoman Kontrak Kerja Freelancer”. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi Jakarta, Indonesia.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, "Ketenagakerjaan Dalam Data 2021 (Edisi 4)", Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Setyowati,D.L, Lestari,I.A.ID, dan Hardianti,D.N, (2024). “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sektor Informal”.

Nurohman,D.A, (2024), "Pengelolaan Sumber Daya Manusia". PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah”, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 69

Tim Visi Yustisia, "Buku Pekerja Melek Hukum-Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak: Pekerja Harian Lepas" PT Visimedia Pustaka, (2016)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014)

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31

Cara Mengutip

Nazula, D., & Mesra, R. (2026). Peran Pekerja Harian di Lingkungan Perumahan Pandawa Residence Mijen, Kota Semarang. COMTE: Journal of Sociology Research and Education, 3(2), 124-141. https://doi.org/10.64924/394p4b69