Persepsi Masyarakat Terhadap Pemberian Remisi HUT RI Ke-80 Bagi Narapidana Kasus Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.64924/9cme1398Kata Kunci:
HUT RI, Keadilan Sosial, Narapidana, Persepsi Masyarakat, RemisiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari pandangan masyarakat mengenai kebijakan remisi bagi narapidana korupsi, dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial, moral masyarakat, serta dasar hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif dengan sumber informasi yang mencakup data primer dan sekunder. Melalui wawancara mendalam dengan individu dari berbagai latar belakang adalah data primer, seperti wawancara dengan akademisi, mahasiswa, pekerja, dan masyarakat umum. Di sisi lain, data sekunder berasal dari literatur hukum, laporan tertulis, dan dokumen kebijakan pemerintah. Pendekatan tematik berdasarkan metode Miler dan Huberman (1994) adalah analisis data dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari tahap: (1) reduksi data; (2) analisis data; dan (3) kesimpulan dan vertifikasi. Terlihat bahwa masyarakat umum umumnya enggan terlibat dalam menerima kebijakan remisi merupakan temuan penelitian ini. Ada tiga tema utama yang muncul: (1) remisi dianggap tidak adil dan tidak layak; (2) remisi dinilai tidak memberikan efek jera dan justru melemahkan penegakan hukum; dan (3) remisi koruptor bertentangan dengan nilai moral, etika publik, dan nilai-nilai Pancasila. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan remisi ke koruptor dapat menambahkan resistensi sosial dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Referensi
Al-Hijrin., Sajidin, M., Fiaturrahman, M. I., & Asadillah, M. I. Z. (2021). Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2): 124-142. doi.org/10.29303/jkh.v6i2.77
Aliffia, Y., & Prastyawan, A. (2022). Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana: kajian hukum pemasyarakatan. In Proceedings of the 1st International Conference on Social and Law (ICOSLAW), 1(1), 168-167.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Naskah akademik revisi Undang-Undang Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Darmayanti, N. (2017). Persepsi masyarakat terhadap korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3), 451 - 468.
Hamzani, A. I. (2020). Politik hukum pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 67-78.
Haryanti, A. (2024). Persepsi masyarakat terhadap etika politik calon presiden dan wakil presiden periode 2024 – 2029. Politica, 15(1), 1-19. doi: 10.22212/jp.v15i1.4208
Maroni., & Ariani, N. D. (2018). Problematic dilemma of the limitation of granting remission for corruption prisoners. Fiat Justisia, 12(2), 95-110.
Mesra, R. (2024). Normalization of Corruption and the Erosion of Shame: A Legal Sociological Review of the Culture of Impunity in Indonesia. Jurnal Mahkamah Hukum, 1(2), 90-96.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Rakhmat, J. (2004). Psikologi Komunikasi (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press
Rijadi, S., Prakoso, L., & Widodo, H. (2024). Efektivitas hukuman pidana dalam menekan tindak pidana korupsi. Jurnal Integritas, 10(1), 21-33.
Soekanto, S. (2014). Sosiologi Hukum. Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Zaidan, A. (2019). Dampak sosial tindak pidana korupsi terhadap pembangunan nasional. Jurnal Ilmu Sosial Nusantara, 4(2), 88-103
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 COMTE: Journal of Sociology Research and Education

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





