Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Kasus di Polresta Kota Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.64924/1ysfg537Kata Kunci:
Korban KDRT, Perlindungan Hukum, Polresta TanjungpinangAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban seringkali kesulitan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal karena berbagai faktor seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya alat bukti, serta persepsi masyarakat yang menganggap KDRT sebagai persoalan privat. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Polresta Tanjungpinang ditinjau dari sistem pelaporan, penyidikan, dan pemenuhan hak korban. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Tanjungpinang telah berupaya memberikan perlindungan kepada korban KDRT sesuai UU PKDRT, namun belum optimal karena kendala seperti keengganan korban melapor, minimnya alat bukti, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya koordinasi dengan instansi terkait. Karakteristik korban dan pelaku KDRT serta proses penanganan kasus sejalan dengan teori-teori viktimologi dan sistem peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya strategi pencegahan dan penanganan KDRT yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, penguatan kapasitas penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan bagi korban KDRT.
Referensi
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Hidayati, N. (2018). Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 123-135.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Kurniawan, A. (2022). Dampak Psikologis KDRT terhadap Korban dan Penanganannya. Jurnal Psikologi, 10(2), 150-165.
Lestari, A. (2019). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Perlindungan Korban KDRT. Jurnal Sosial dan Politik, 7(1), 88-102.
Marcheyla, A. (2020). Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Penegak Hukum. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
Mufidah, C. (2017). Kompleksitas Persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Penanganannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 464-479.
Nuraini, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT: Tinjauan Yuridis. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(1), 30-45.
Pasalbessy, J. D. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Belo, 6(1), 83-96.
Pratiwi, D. (2020). Analisis Hukum Terhadap Penanganan Kasus KDRT di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 8(3), 200-215.
Ramadani, M. (2015). Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sari, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Polresta Kota Tanjungpinang. Jurnal Hukum, 12(1), 45-60.
Setiawan, B. (2021). Kebijakan Publik dalam Penanganan Kasus KDRT di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 75-90.
Soeroso, M. H. (2011). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jurnal Hukum Pro Justitia, 29(1), 20-35.
Sulaeman, M. M., & Homzah, S. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan. Jurnal Cakrawala, 13(1), 1-16.
Widiartana, G. (2019). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 COMTE: Journal of Sociology Research and Education

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





