Ketidakpastian dan Adaptasi: Narasi Kehidupan Masyarakat yang Bermukim di Tanah Sultan Ground Yogyakarta
Kata Kunci:
Sultan Ground, Hukum adat, Keraton Yogyakarta, Ketidakpastian hukum, RevitalisasiAbstrak
Penelitian ini menggambarkan realitas sosial masyarakat yang tinggal di atas tanah Sultan Ground Yogyakarta dalam konteks ketidakpastian hukum dan strategi adaptasi mereka.. Masyarakat menghadapi kendala hukum terkait kepemilikan tanah akibat status Sultan Ground yang secara legal dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman . Dalam situasi ini, warga hanya mendapatkan hak pakai tanpa kepemilikan resmi, yang menimbulkan kecemasan akan keberlanjutan tempat tinggal mereka, terutama saat terjadi pembangunan atau relokasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk memahami narasi kehidupan masyarakat, termasuk upaya sosial, ekonomi, dan budaya yang mereka lakukan sebagai bentuk penyesuaian. Warga memperkuat solidaritas sosial, mengembangkan usaha mikro, dan menjaga hubungan baik dengan Keraton guna mempertahankan keberadaan mereka.. Di sisi lain, Keraton turut terlibat dalam proyek pembangunan, seperti revitalisasi kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofis, dengan tetap memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.. Hasil penelitian ini menegaskan adanya ketegangan antara sistem hukum nasional dan hukum adat, yang mempengaruhi identitas serta keberlangsungan budaya masyarakat lokal. Oleh karena itu, tanah Sultan Ground tidak hanya menjadi persoalan agraria, tetapi juga simbol kedaulatan budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi yang adil dan partisipatif oleh pemerintah dan Keraton sebagai langkah strategis untuk menjamin keadilan sosial dan perlindungan identitas warga
Referensi
Berry, J. W. (1997). Immigration, acculturation, and adaptation. Applied Psychology: An International Review, 46(1), 5–34. https://doi.org/10.1111/j.1464-0597.1997.tb01087.x
Hasim, Rangga Alfiandri. (2016). Politik Hukum Pengaturan Sultan Ground dalam Undang-undang no. 13 tahun 2013 Tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Hukum Tanah Nasional. Jurnal Arena Hukum . 9, (2). 208.
Hermawan, Gladys dkk. (2024). Keadilan Agraria dan Penataan Ruang
Jurnal Penelitian Hukum, 2776-1916, 21-30.
Marfai, Muhammad. (2022). Potensi Produksi Garam di Wilayah Pesisir Yogyakarta. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press
Muhammad Ilham Baktora, (2021,13Oktober). Cerita Surtijah Rumahnya Digusur Proyek Revitalisasi Benteng Wetan Keraton Yogyakarta. Diakses pada 22 Mei 2025. Dari https://jogja.suara.com/read/2021/10/13/160439/cerita-surtijah-rumahnya-digusur-proyek-revitalisasi-benteng-wetan-keraton-yogyakarta
Parsons, T. (1951). The social system. Glencoe, IL: Free Press.
Pusat Data Dan Analisa Tempo. (2020). Moratorium Kekancingan Sultan Ground Belum Dicabut. Jakarta: Tempo Publishing
Putri, Lucky Viara Wineeke. (2024). DASIMETRIS DALAM PENGGUNAAN TANAH SULTAN GROUND TANPA SURAT KEKANCINGAN DI KOTA YOGYAKARTA: TANTANGAN ATAU SOLUSI. Journal of Islamic Studies and History 3 (1), 01-13.
Rismel. (2023, 23 Agustus). Sekilas Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses pada 14 Mei 2025, dari https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/2626-Sekilas-Tentang-Daerah-Istimewa-Yogyakarta.
Salsabilla, Andini. (2023). Eksistensi Tanah Sultan Ground dalam Hukum Tanah Nasional.
Sarjita. (2020). Beberapa Pemikiran Tentang Status Tanah dan Dinamikanya. Yogyakarta: STPN Press.
Tim Penelitian Masalah Pertanahan di Indonesia. (2020). Masalah Pertanahan di Indonesia. Yogyakarta: STPN Press
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18A
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk Mewujudkan Suistainable Developement Goals. Yogyakarta: STPN Press
Waruwu, S. E., & Mesra, R. (2024). Budaya masyarakat sebagai faktor pendorong dalam kesuksesan usaha pembuatan batu bata di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JELAS), 1(1), 1–11.
Wicaksono, P. (2024, August 21). Warisan Dunia Unesco, Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta Dilengkapi Sistem Penanganan Kebakaran Cepat. Diakses pada 15 Mei 2025.
Wijaya, Arthur., Yudhanto, Tajali., Rachma, Najma., Betari, Ilona., & Bela, Lovenksy. (2024). Analisis Hukum Terhadap Hak Hak Atas Tanah Ditinjau dari Undang Undang Pokok Agraria (Studi Kasus: Eksistensi Sultan Ground di Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Panorama Hukum, 9, 28-36.
Wirawan, Vani. (2019). Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. 6 (2), 161-171.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 COMTE: Journal of Sociology Research and Education

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.