Analisa Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Penulis

  • Muhamad Fisal Fauzi Universitas Terbuka Penulis
  • Romi Mesra Universitas Negeri Manado Penulis

Kata Kunci:

Analisa, Maraknya Kasus, Kekerasan Seksual, Lingkungan Pendidikan

Abstrak

Meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ibarat bom waktu yang siap meledak. Hal ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman, namun kini menjadi tempat yang penuh kekhawatiran. Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang kekerasan seksual dan cara penanggulangannya di lingkungan pendidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memahami secara mendalam fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurut Moleong (2007), penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami perilaku, motivasi, sikap, persepsi dan tindakan subjek penelitian. Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan masih adanya kesenjangan gender, yaitu kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kepemilikan kekuasaan. Ketimpangan inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual. Berdasarkan studi literatur, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan umumnya disebabkan oleh adanya kesenjangan gender antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuasaan, wewenang dan kedudukan antara pelaku dan korban menjadi salah satu faktor utama terjadinya tindak kekerasan seksual.

Referensi

Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama , 15 (2), 181-193.

Nurtjahyo, Dkk. 2022. Membongkar Kekerasan Seksual Di Pendidikan Tinggi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta ;

Nugraha, R. A., & Subaidi, S. (2022). Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Dominasi Kuasa. Ijougs: Indonesian Journal Of Gender Studies, 3(1), 21-31.

Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).

Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Terhadap Fenomena Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan Yang Dianggap Sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 78-89.

Syauket, A., Saimima, I. D. S., Simarmata, R. P., Aidy, W. R., Zainab, N., Prayitno, R. B., & Cabui,

C. E. (2022). Sextortion (Fenomena Pemerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan). Jurnal Kajian Ilmiah, 22(3), 219-230.

Susiana, Sali. Dkk. 2019. Kekerasan Seksual Pada Era Digital. Pusat Penelitian Badan Keahlian Dpr Ri. Jakarta ;

Uyun, Susmayanti. Dkk. 2022. Kampus Dan Kekerasan Seksual. Mnc Publishing. Jakarta Pusat ; Wijaya, Ananta. 2016. Darurat Kejahatan Seksual. Sinar Grafika. Jakarta;

Yuwono, Dwi Ismantoro. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pustaka Yustisia. Yogyakarta

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20

Cara Mengutip

Fauzi, M. F., & Mesra, R. (2024). Analisa Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. COMTE: Journal of Sociology Research and Education, 1(3), 99-106. https://naluriedukasi.com/index.php/comtejsre/article/view/102