Dampak Perubahan UUPA terhadap Implementasi Hukum Perdata

Penulis

  • Kasra Handira Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat Penulis
  • Rus Yandi Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat Penulis

Kata Kunci:

Dampak, Perubahan UUPA, Implementasi, Hukum Perdata

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam dampak perubahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terhadap implementasi Hukum Perdata di Indonesia, khususnya dalam aspek-aspek yang terkait dengan tanah dan properti. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi dalam upaya penyesuaian dan harmonisasi antara UUPA dan KUHPerdata, serta peraturan pelaksanaan yang terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur (literature review). Data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi lainnya. Analisis data dilakukan dengan mengkaji secara kritis isi literatur, mengidentifikasi temuan-temuan penting, menganalisis kekuatan dan kelemahan, serta melakukan sintesis dan interpretasi untuk menjawab pertanyaan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UUPA memberikan dampak yang signifikan terhadap implementasi Hukum Perdata dalam beberapa aspek, antara lain: (1) konsep kepemilikan tanah, hak atas tanah, dan pemanfaatan tanah; (2) mekanisme peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan; (3) pengaturan hak-hak dan kewajiban pihak-pihak terkait tanah; (4) mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, termasuk kekuatan hukum putusan atau kesepakatan serta eksekusinya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyesuaian dan harmonisasi antara UUPA dan KUHPerdata, serta peraturan pelaksanaan yang terkait, untuk mencapai kepastian hukum, perlindungan hak-hak para pihak, dan konsistensi dalam penerapan Hukum Perdata di bidang pertanahan.

Referensi

Aprita, S. (2021). Pembaharuan Hukum Perdata di Indonesia. ADALAH, 5(1), 63–77.

Darda Syahrizal, S. H. (2011). Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia. Galangpress Publisher.

Hetharie, Y. (2019). Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sasi, 25(1), 27–36.

Hetharie, Y. (2022). Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional. Balobe Law Journal, 2(1), 12–20.

Irwan. Mesra dkk. (2022). Life Survival, Social Network, and Social Capita Matrilineal of Minangkabau Women Street Vendors during Covid-19 Pandemic in West Sumatera. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 11(1), 126–135. https://doi.org/10.23887/jish.v11i1.40238

Kartiningrum, E. D. (2016). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahijt, Mojokerto, 1–9.

Khan, M. G. (2017). Implementasi Hukum Benda/Kebendaan Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata. Lex Crimen, 6(5).

Mesra, R., Waldi, A., Rahayu, R., & Puteri, M. E. (2022). Potensi Konflik Antara Pemilik Lahan dengan Pemilik Hewan Ternak di Nagari Bidar Alam. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 8(3), 789. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.911

Mesra, R., Yandi, R., Zuwanda, R., Zuhri, B., & Sikumbang, A. (2022). Persepsi Masyarakat Bidar Alam Tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No . 1 Tahun 2020 Dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak Dengan Pemilik Lahan. 6(4), 2352–2359. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i4.3706/http

Muljono, B. E. (2013). Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat Oleh Notaris. Jurnal Independent, 1(2), 59–70.

Paujiah, S. F. (2023). Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Kebaruan, 1(1), 57–64.

Pulungan, M. T., & Muazzul, M. (2017). Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(2), 60–71.

Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.

Sigit, A. P. (2020). Perlindungan hak-hak petani penggarap tanpa tanah dan buruh tani atas penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam sengketa (studi sosio-legal penyelesaian sengketa perkebunan dalam bingkai pembaruan agraria di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah). UPH.

Sugiyono, S. (2010). Quantitative and qualitative research methods and R&D. Bandung Alphabet.

Diterbitkan

2024-05-30

Cara Mengutip

Handira, K., & Yandi, R. (2024). Dampak Perubahan UUPA terhadap Implementasi Hukum Perdata. Jurnal Mahkamah Hukum , 1(1), 62-72. https://naluriedukasi.com/index.php/mahkamahhukumjournal/article/view/68