Kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025: Dampaknya terhadap Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi
Kata Kunci:
Kontroversi, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025, Hak Kesehatan Seksual, ReproduksiAbstrak
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 telah menimbulkan polemik karena dianggap membatasi akses terhadap dianggap membatasi akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, khususnya bagi perempusn dan kelompok rentan. Artikel ini bertjuan untuk mengkaji isi regulasi tersebut serta mengidentifikasi pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi. Dengan pendekatan yuridis normatif dan disukung analisis data sekunder, artikel ini menekususri kesesuaian regulasi tersebut dengan hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional. Selain itu, kajian ini menyertakan studi kasus dan pandangan dari berbagai pihak, termasuk LSM dan tenaga medis, untuk menggambarkan dampak nyata regulasi terhadap hak kesehatan masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa Permenkes No. 2 Tahun 2025 berpotensi bertentang dengan prinsip otonomi tubuh, hak atas layanan kesehatan yang aman, serta beberapa undang-undnag dan konvensi internasional. Artikel ini merekomendaiskan revisi regulasi serta peningkatan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan kesehatan.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Resmi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standarisasi Pelayanan Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Kemenkes RI.
Komnas Perempuan. (2025). Catatan Akhir Tahun 2025: Potret Kekerasan dan Ketimpangan Gender dalam Kebijakan Publik. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan 2025: Kekerasan terhadap Perempuan dan Respons Negara. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. (2025). Laporan Catatan Tahunan 2025: Kekerasan terhadap Perempuan dan Kebijakan Publik. Jakarta: Komnas Perempuan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). (2025). Pernyataan Sikap terhadap Permenkes No. 2 Tahun 2025. Jakarta: YKP.
Buku, Jurnal, Artikel, dan Karya Ilmiah
Hadiprayitno, I. (2024). Evidence-Based Policy dalam Reformasi Regulasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi. Jurnal Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia, 6(1), 45–59.
Prawirohardjo, S. (2020). Ilmu Kandungan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Putri, D. A., & Wibowo, R. P. (2024). Dampak Psikologis Aborsi Tidak Aman pada Remaja di Indonesia. Jurnal Psikologi Sosial, 18(2), 123–138.
Putri, R. A., & Nugraheni, S. (2023). Pentingnya Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Kebijakan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Demokrasi Kesehatan, 11(2), 90–105.
Sulistyowati, R. (2021). Hak Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Hukum dan HAM. Yogyakarta: Genta Press.
Website dan Sumber Online
Gillon, Raanan. "Ethics Needs Principles—Four Can Encompass the Rest—and Respect for Autonomy Should Be 'First Among Equals'." Journal of Medical Ethics, vol. 29, no. 5, 2003, pp. 307–312. JSTOR
Kementerian Kesehatan RI. “Kemenkes Tegaskan PMK No. 2/2025 Bertujuan Lindungi Hak Kesehatan Reproduksi secara Komprehensif.” kemkes.go.id, 2025.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. “Ilusi Kebaruan Peraturan Menteri Kesehatan No. 02 Tahun 2025.” LBH Masyarakat, 2025.
Safitri, Nurul. “Regulasi Kontrasepsi Baru Dinilai Diskriminatif terhadap Remaja.” Kompas.com, 7 Maret 2025.
Suara Kita. “Permenkes Baru Dinilai Abai Libatkan Korban Kekerasan Seksual dalam Perumusan.” suarakita.org, 2025.
United Nations Population Fund. Programme of Action of the International Conference on Population and Development. 1994. United Nations. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). 1979.
World Health Organization. (2023). Preventing unsafe abortion.
Yayasan Kesehatan Perempuan. "PMK No. 2/2025: Aksesibilitas Layanan Aborsi Aman Masih Jauh dari Penghormatan Otonomi Tubuh Perempuan yang Berkeadilan." 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Mahkamah Hukum

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





