Tinjauan Hukum Kesehatan terhadap Penanganan Covid-19 di Indonesia

Penulis

  • Maisyarah Maisyarah Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat Penulis
  • Rusyandi Rusyandi Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat Penulis
  • Rifka Zuwanda Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat Penulis

Kata Kunci:

Tinjauan, Hukum Kesehatan, Penanganan Covid-1, Indonesia

Abstrak

Pandemi COVID-19, yang dimulai pada akhir tahun 2019 silam telah mengubah lanskap kehidupan global secara drastic, membawa dampak besar pada sektor Kesehatan, sosial, dan ekonomi. Di Indonesia, penanganan pandemi ini memerlukan perhatian khusus, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak individu, perlindungan tenaga medis, serta implementasi kebijakan Kesehatan Masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum Kesehatan dalam penanganan COVID-19, di Indonesia, dengan focus pada aspek hukum yang mengatur ha katas Kesehatan, kewajiban vaksinasi, pelaksanaan karantina, dan perlindungan tenaga Kesehatan. Dalam kajian ini, digunakan beberapa dasar hukum yang relevan, antara lain UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta berbagai peraturan presiden yang mengatur pengadaan vaksin dan pembatasan sosial berskala besar. Isu utama yang muncul selama pandemi COVID-19, terkait hukum Kesehatan meliputi dilemma antara kepentingan public dan privasi individu dalam hal pelacakan kontak dan pengelolaan data Kesehatan, serta implementasi kewajiban vaksinasi yang menimbulkan peradaban mengenai kebebasan individu versus keselamatan Masyarakat. Perlindungan hukum bagi tenaga Kesehatan juga menjadi perhatian penting, mengingat resiko tinggi yang mereka hadapi selama menjalankan tugas di garis depan. Selain itu, pemberlakuan sanksi hukum bagi pelanggar protokol Kesehatan seperti penggunaan masker dan pembatasan mobilitas menimbulkan tantangan terkait dengan prinsip keadilan, khususnya dalam penegakan hukum yang adil dan setara.

Referensi

Handayani, R., Wibowo, M. E., & Putri, A. D. (2020). Dampak pandemi COVID-19 terhadap berbagai sektor di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2), 150–160.

John Rawls. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Kurniawan, T. (2021). Politik hukum pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 dari perspektif hak atas kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 7(1), 45–60.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper & Row.

Pakpahan, B. (2021). Strategi vaksinasi massal COVID-19 dan tantangan pelaksanaannya di Indonesia. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 9(1), 20–33.

Pardede, H. (2021). Aspek hukum kekarantinaan kesehatan dan perlindungan konsumen dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 215–229.

Setiati, S., & Azwar, M. K. (2020). COVID-19 dan tantangan besar sistem kesehatan Indonesia. Jurnal Kedokteran Indonesia, 70(1), 1–3.

Soekiswati, T. (2021). Perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam penanganan COVID-19: Studi empirik pada fasilitas pelayanan kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum dan Kesehatan, 5(2), 98–110.

United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for Sustainable Human Development. UNDP Policy Document.

World Health Organization. (2005). International Health Regulations (3rd ed.). WHO Press.

Diterbitkan

2025-05-30

Cara Mengutip

Maisyarah, M., Rusyandi, R., & Zuwanda, R. (2025). Tinjauan Hukum Kesehatan terhadap Penanganan Covid-19 di Indonesia. Jurnal Mahkamah Hukum , 2(1), 18-29. https://naluriedukasi.com/index.php/mahkamahhukumjournal/article/view/345