Penerapan Asas Presumption of Innocence dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Putusan Pengadilan 2020-2024

Penulis

  • Trifena Julia Kambey Universitas Negeri Manado Penulis
  • Mario Randy Lengkong Universitas Negeri Manado Penulis

Kata Kunci:

Penerapan, Asas Presumption of innocence, Sistem Peradilan Pidana, Putusan Pengadilan 2020-2024

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas presumption of innocence dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui studi literatur atas putusan pengadilan pada periode 2020–2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis isi terhadap dokumen putusan pengadilan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan asas praduga tak bersalah, di mana sebagian hakim tidak menyebutkan asas ini secara eksplisit dalam pertimbangannya. Selain itu, opini publik dan pemberitaan media massa terbukti memengaruhi independensi hakim dalam mengambil keputusan. Meskipun demikian, terdapat pula beberapa putusan progresif yang menunjukkan keberanian hakim dalam menjaga integritas asas ini, bahkan ketika menghadapi tekanan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan budaya yudisial serta penguatan prinsip due process dalam praktik peradilan Indonesia. Dengan demikian, asas presumption of innocence dapat benar-benar menjadi prinsip fundamental dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan berkeadaban.

Referensi

Ashworth, A. (2010). Sentencing and Criminal Justice. Cambridge University Press.

Asshiddiqie, J. (2009). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Badilum MA. (2020). Laporan Tahunan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Jakarta: MA RI.

Dworkin, R. (1978). Taking Rights Seriously. Harvard University Press.

Fadli, A. (2022). Analisis Putusan Tipikor dan Prinsip Keadilan. Jurnal Hukum dan HAM, 13(2), 144–160.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2005). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Hamdani, R. (2023). Hakim Progresif dalam Menjaga Praduga Tak Bersalah. Jurnal Peradilan Indonesia, 11(1), 65–78.

Jimly, A. (2009). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (3rd ed.). SAGE Publications.

Lestari, D. (2023). Bias Media dan Hak Terdakwa. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), 99–115.

Luhulima, Y. (2021). Prinsip-Prinsip Peradilan yang Adil. Yogyakarta: Genta Press.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurjannah, R. (2021). Problematika Asas Praduga Tak Bersalah dalam Praktik Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 301–319.

Pratama, B. (2020). Asas Praduga Tak Bersalah dalam Praktik Penegakan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(2), 112–126.

Putusan MA dan PN. (2020–2024). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id

Rahmadani, S. (2021). Trial by Media dan Perlindungan Hukum Terdakwa. Jurnal Hukum dan Media, 9(2), 57–73.

Setiadi, E. (2020). Peran Media dalam Menyudutkan Terdakwa. Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(1), 23–40.

Siregar, M. (2022). Asas Fair Trial dalam Perkara Korupsi. Jurnal Anti Korupsi, 5(3), 201–218.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tamanaha, B. Z. (2004). On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Cambridge University Press.

Utami, S. (2022). Keadilan Publik vs Keadilan Hukum dalam Putusan Pidana. Jurnal Yustisia, 11(2), 88–103.

Wibowo, A. (2020). Media dan Kekuasaan Peradilan. Jakarta: Kompas.

Yuliani, F. (2023). Penolakan Bukti Tidak Sah dalam Putusan Pidana. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 14(1), 77–89.

Diterbitkan

2025-05-20

Cara Mengutip

Kambey, T. J., & Lengkong, M. R. (2025). Penerapan Asas Presumption of Innocence dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Putusan Pengadilan 2020-2024. Jurnal Mahkamah Hukum , 2(1), 9-17. https://naluriedukasi.com/index.php/mahkamahhukumjournal/article/view/319