Tinjauan Yuridis Force majeure Pengaruh Covid-19 yang Menyebabkan Wanprestasi
Kata Kunci:
Force Majeure, COVID-19, WanprestasiAbstrak
Penelitian mengenai tinjauan yuridis Force majeure dalam konteks pengaruh COVID-19 yang menyebabkan wanprestasi bertujuan untuk menganalisis bagaimana pandemi tersebut memengaruhi perjanjian dan kontrak, serta mengkaji apakah COVID-19 dapat diklasifikasikan sebagai suatu keadaan Force majeure. Dalam hal ini, penelitian berusaha memahami sejauh mana pandemi dapat dijadikan alasan pembebasan tanggung jawab dalam perikatan hukum, khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang berfokus pada kajian terhadap berbagai sumber hukum tertulis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), yang menelaah berbagai ketentuan hukum yang mengatur mengenai Force majeure serta implikasinya dalam kasus wanprestasi yang dipicu oleh situasi pandemi COVID-19. Analisis dilakukan secara normatif dengan teknik deskripsi, interpretasi, evaluasi dan sistematisasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Force majeure di masa pandemi COVID-19 memerlukan pemahaman mendalam tentang konsep absolut dan relatif. Penyelesaian wanprestasi membutuhkan pendekatan komprehensif dengan mempertimbangkan Teori Perjanjian Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Perbaruan peraturan perundang-undangan, pengembangan doktrina hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga diperlukan
Referensi
Amalia, Nanda. Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darussalam, 2012.
Engeline, Feibe, dan Isye Junita Melo. "Legal Study on Non-Commercial Risk Investment in Indonesia." Advances in Social Science, Education and Humanities Research 473 (2020): 52–55. Diakses dari https://www.atlantis-press.com/proceedings/icss-20/125945045.
Lumaing, Engeli Yuliana, dan Agustien Cherly Wereh. "Aviation Business Actor’s Responsibilities for the Consumers." Advances in Social Science, Education and Humanities Research 473 (2020): 40–43. Diakses dari https://www.atlantis-press.com/proceedings/icss-20/125944986.
Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari UU). Bandung: Mandar Maju, 2003.
Pijoh, Feibe Engeline, dan Isye Junita Melo. "Legal Study on Non-Commercial Risk Investment in Indonesia." Advances in Social Science, Education and Humanities Research 473 (2020): 52–55. Diakses dari https://www.atlantis-press.com/proceedings/icss-20/125945045.
Prodjodikoro, W. Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.
Salim, H. S., dan Azwin, I. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Sihombing, A. "Dampak COVID-19 terhadap Perjanjian Kontrak di Indonesia." Jurnal Hukum Bisnis 19, no. 2 (2020): 34–45.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Intermasa, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2020.
Putusan Perkara No. 87/Pdt.G.S/2021/PN Ktg.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mahkamah Hukum Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





