Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Studi Kasus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Kata Kunci:
Efektivitas Mediasi, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pengadilan Niaga, Jakarta PusatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur, penelitian ini menelaah dokumen hukum, literatur akademik, dan data empiris terkait proses mediasi di lingkungan peradilan niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi belum berjalan secara efektif karena adanya sejumlah kendala, seperti rendahnya itikad baik para pihak, lemahnya kapasitas mediator, dan ketidaksesuaian antara regulasi mediasi dengan praktik di lapangan. Selain itu, budaya hukum yang masih mengedepankan litigasi menjadi penghambat utama keberhasilan proses mediasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori perilaku hukum, teori implementasi kebijakan, dan teori Alternative Dispute Resolution (ADR). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan sistem mediasi di pengadilan niaga harus mencakup aspek regulasi, pelatihan, serta perubahan paradigma aktor hukum dan para pihak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan dan peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa bisnis secara non-litigatif di Indonesia.
Referensi
Amiruddin. (2022). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bowen, G. A. (2009). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Deutsch, M. (2014). The Resolution of Conflict: Constructive and Destructive Processes. Yale University Press.
Fisher, R., & Ury, W. (1991). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. Penguin Books.
Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th ed.). SAGE Publications.
Luhmann, N. (1993). Risk: A Sociological Theory. Walter de Gruyter.
Mazmanian, D., & Sabatier, P. (1983). Implementation and Public Policy. Scott Foresman.
Menkel-Meadow, C. (2001). Toward Another View of Legal Negotiation: The Structure of Problem Solving. UCLA Law Review, 31(4), 754–842.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative Research and Evaluation Methods (3rd ed.). SAGE Publications.
Rahardjo, S. (2019). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simatupang, A. (2018). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 34–49.
Suherman. (2021). Kinerja Mediator Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Hukum Prioris, 12(2), 102–115.
Tyler, T. R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press.
Wulandari, E. (2020). Tantangan Implementasi Mediasi di Pengadilan: Studi Empiris pada Perkara Niaga. Jurnal Yudisial, 13(1), 66–82.
Yahya Harahap, M. (2020). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Mahkamah Hukum

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





