Batas Kepemilikan Tanah Ulayat Kaum dan Perorangan Menjadi Peran Kunci dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau Nagari di Nagari Padang Lua Kecamanatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat
Kata Kunci:
Kepemilikan Tanah, Ulayat Kaum, Perorangan, Penetapan, Penegasan BatasAbstrak
Penelitian ini bertujuan melihat kesesuan implementasi peraturan Bupati Kabupaten Agam terhadap Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, permasalahan sosial yang muncul dalam penelitian ini meliputi batas kepemilikan tanah ulayat dan kepemilikan tanah pribadi yang menjadi konflik batas Nagari, kemudian pola dan upaya Pemuka Masyrakat yang terdiri dari Ninik Mamak, Tokoh- toko adat dan pemerintah Nagari serta keterlibatan Kecamatan dalam penyelesaian perselisihan. pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, Pendekatan kasus dan pendekatan Konseptual. Teknik Pengumpulan bahan dengan kajian di lapangan berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. kemudian dilakukan pengolahan data serta dianalisis secara deskriptif kualitatif, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada di lapangan. Dari penelitian yang dilakukan dilapangan mendapatkan sebuah kesimpulan, Pola Penyelesaian Konflik batas Nagari dengan menggunakan data hasil pelacakan Lapangan, Musyawarah dan mediasi yang melibatkan pemilik ulayat dan Pemilik Tanah di Sepanjang Segmen Batas Nagari.
Referensi
Afrizal. (2018). Pola Penyebab, dan Mitigasi Konflik Agraria Struktural di Indonesia. (Indomedia Pustaka, Ed.). Indomedia Pustaka.
Bachriadi, D. (2015). Reforma Agraria untuk Indonesia: Pandangan Kritis tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah ala Pemerintahan SBY. Universitas Brawijaya.
Coser, L. (1967). Countinuities In The Study Of Social Conflct. New York: The Free Press.
Harmantyo, D. (2010). PEMEKARAN DAERAH DAN KONFLIK KERUANGAN Kebijakan Otonomi Daerah dan Implementasinya di Indonesia. MAKARA of Science Series, 11(1). https://doi.org/10.7454/mss.v11i1.220
Hendy Esa Putra. (2002). Peralihan Kepemilikan Komunal Kepada Pemilikan Perorangan Atas Tanah Dikelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Sekolah Tinggi Badan Pertanahan Nasionan Yogyakarta.
Kurniawarman. (2000). Peralihan dan Pembebanan Hak Atas Tanah Pusako Tinggi, Himpunan Makalah Tanah Ulayat di Sumatera Barat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
Majalah Geospasial Indonesia Vol 3 No.1. (2016). Peta Desa Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional.
Badan Informasi Geospasial.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, Pemda Sumatera Barat (2018).
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Kementrian dalam Negeri (2016).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Nagari Padang Lua Tahun 2023 - 2029, Pemerintah Nagari Padang Lua (2023).
Sjahmunir A.M. (1988). Peradilan Menurut Adat, Makalah Pada Seminar Jurusan Hukum Perdata, Fakultas Hukum. Universitas Andalas.
Syarifuddin Amir. (1984). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau
(Gunung Agung, Ed.). Gunung Agung.
Syatri, S., Eriyanti, F., & Erianjoni, E. (2019). FAKTOR SOSIO BUDAYA YANG MEMPENGARUHI KONFLIK TANAH DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU (STUDI SENGKETA KONFLIK ANTARA SUKU TANJUNG MANGGOPOH DENGAN NAGARI TIKU V JORONG
KABUPATEN AGAM). Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 3(2). https://doi.org/10.17977/um021v3i2p110-118
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa., Indonesia (2014).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JELAS)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.