Sistem Verifikasi Jumlah Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 di KPU Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.64924/86p30t80Keywords:
Verifikasi Pemilih, Daftar Pemilih Tetap, KPU MinahasaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses dan sistem verifikasi jumlah pemilih dijalankan oleh KPU Minahasa pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih, bentuk partisipasi masyarakat, serta mekanisme verifikasi yang diterapkan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung terhadap proses kerja di lingkungan KPU Minahasa serta wawancara mendalam kepada pihak yang memahami pelaksanaan verifikasi data pemilih, kemudian data dianalisis melalui tahap reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses verifikasi jumlah pemilih dilaksanakan melalui pencocokan dan penelitian data secara langsung ke rumah warga, melibatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, serta dijalankan melalui sistem verifikasi berjenjang yang tetap berpedoman pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, meskipun akurasinya masih sangat bergantung pada ketelitian petugas di lapangan.
References
Asy'ari, H. (2012). Arah Sistem Pendaftaran Pemilih Indonesia: Belajar dari Pengalaman Menuju Perbaikan. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 2, 1–33.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (2022). Problematika Akurasi Daftar Pemilih terhadap Kualitas Hasil Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 di Nias Selatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan.
Fathi, H., & Kustanto, P. (2020). Rancang Bangun Sistem Informasi Pengolahan Data Pemilih Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (KPU) Pada Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jurnal Informatika dan Keamanan Informasi (JIFORTY), 1(2), 15–28.
Komisi Pemilihan Umum. (2023). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. KPU Republik Indonesia.
Liputan6.com. (2023, 22 Juni). DPT Pemilu 2024, KPU Terus Perbaiki Data Pemilih Ganda dan Invalid.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Nilawati, L., & Martin, M. (2023). Penerapan Metode RAD Pada Perancangan Sistem Informasi Permohonan Data Aduan Smartmaps Berbasis Web. JURIKOM (Jurnal Riset Komputer), 10(2).
Rambe, I. S., & Sitti, R. (2020). Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan: Studi Kasus DKI Jakarta. Jurnal Bawaslu DKI Jakarta, 2, 5–22.
Renaldi, M., Henny, & Thomas, A. (2023). Penerapan Payment Gateway Sebagai Sistem Verifikasi Pembayaran Pada Website Pesanan Pulau Labengki. Simtek: Jurnal Sistem Informasi dan Teknik Komputer, 8(2).
Simpony, B. (2015). Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan Umum Berbasis Web. Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (KNiST).
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ETIC (EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





