Strategi KPU Minahasa untuk Melancarkan Pemilu Tahun 2024

Authors

  • Zidan Dondo Universitas Negeri Manado Author
  • Romi Mesra Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.64924/918ryv22

Keywords:

Strategi KPU, Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Pemilih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi kelembagaan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dalam melancarkan Pemilu Tahun 2024, khususnya dalam menghadapi tantangan geografis, sosial, dan politik yang khas di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara semi-terstruktur bersama Ketua KPU Kabupaten Minahasa dan staf terkait, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Minahasa menerapkan tiga strategi utama, yaitu sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis komunitas, koordinasi kelembagaan berjenjang dan manajemen logistik, serta penguatan sumber daya manusia disertai respons terhadap dinamika politik lokal. Strategi-strategi tersebut menunjukkan adanya upaya adaptif secara kelembagaan, meskipun efektivitasnya belum merata terutama di wilayah dengan akses geografis yang terbatas. Temuan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai strategi kelembagaan di tingkat kabupaten, tidak hanya terbatas pada aspek sosialisasi pemilih semata.

References

Haryono, A. (2019). Strategi Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Hermawan, D. (2019). Strategi penyelenggara pemilu dalam meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, B. (2019). Strategi kelembagaan KPU dalam koordinasi antar divisi dan sekretariat pada penyelenggaraan pemilu daerah. Jurnal Administrasi Publik.

Pangalila, T., Mesra, R., & Supit, B. F. (2024). Using instructional design to infuse indigenous knowledge in the civic education curriculum. Kasetsart Journal of Social Sciences, 45(4), 1185-1194.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rahman, S. (2022). Literasi politik masyarakat dan pengaruhnya terhadap partisipasi pemilu. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi.

Rube'i, M., Azwar, A., & Firmansyah, R. (2023). Peran KPU dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik untuk pemilih pemula di Kota Pontianak. Jurnal Politik dan Pemerintahan.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Zulkarnain, Z., Septia, R., Robing, R., & Ansyari, M. (2023). Peran kelembagaan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula menjelang Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik.

Published

2026-03-31

How to Cite

Dondo, Z., & Mesra, R. (2026). Strategi KPU Minahasa untuk Melancarkan Pemilu Tahun 2024. ETIC (EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL), 3(3), 285-293. https://doi.org/10.64924/918ryv22