Silariang (Suatu Studi Tentang Kawin Lari Pada Suku Makassar di Desa Campagaya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto)

Authors

  • Lestari Lestari Universitas Negeri Manado Author
  • Ferdinand Kerebungu Universitas Negeri Manado Author
  • Hamsah Hamsah Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.64924/4pfqhd86

Keywords:

Silariang, Kawin Lari, Suku Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena silariang (kawin lari) pada masyarakat suku Makassar di Desa Campagaya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan fokus pada pemahaman latar belakang, faktor penyebab, dan dampak sosialnya dalam konteks adat istiadat setempat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan pihak terkait, serta studi pustaka. Lokasi penelitian dipusatkan di Dusun Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, dengan fokus pada kasus-kasus silariang yang terjadi di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang dipandang sebagai pelanggaran adat yang serius oleh masyarakat Desa Campagaya yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Meskipun dianggap sebagai jalan pintas bagi pasangan yang tidak dapat melangsungkan pernikahan secara adat, praktik ini bertentangan dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum perkawinan yang mengharuskan adanya restu dan wali nikah dari pihak keluarga perempuan. Penelitian juga mengungkapkan peran penting tokoh masyarakat dalam mengendalikan tindakan amoral, termasuk praktik silariang. Temuan ini menegaskan bahwa masyarakat Desa Campagaya masih mempertahankan adat dan budaya tradisi yang telah mengakar kuat dalam kehidupan sosial mereka, meskipun menghadapi berbagai tantangan modern.

References

Amriani, I., Ibrahim, I., & Sunusi, S. (2019). Silariang Dalam Perspektif Kekerabatan Pada Suku Makassar di Desa Allu Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.

https://www.neliti.com/publications/500798/perkawinan-lari-bersama-dan-perkawinan-bawa-lari-pada-masyarakat-adat-sebagai-su

Fahmy,A.R.danI.A.(2023).11 pengertian kebudayaan menurut para ahli. https://www.pinhome.id/blog/pengertian-kebudayaan-menurut-para-ahli/

Fitriyani, F. (2022). Multicomplex Uang Panai’terhadap Perempuan dalam Perkawinan Keluarga Muslim Suku Bugis. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 1(2), 195–214.

Hamsah, H., & Mesra, R. (2022). Penguatan Nilai Masyarakat Bugis Macca na Lempu dalam Perspektif Pendidikan Karakter. Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 77–81.

Hidayat, A. (2021). penelitian kualitatif (metode): penjelasan lengkap. https://www.statistikian.com/2012/10/penelitian-kualitatif.html

Kalaliterasi. (2022). fenomena silariang manusia bugis-makassar. http://kalaliterasi.com/2022/12/25/fenomena- silariang-manusia-bugis-makassar/

Kristina. (2021). 5 pengertian kebudayaan menurut para ahli. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d- 5725690/5-pengertian-kebudayaan-menurut-para-ahli

Maharani, A. S. (2021). silariang, budaya kawin lari suku bugis yang bisa berakhir di ujung badik. https://travel.okezone.com/read/2021/12/02/406/2510997/silariang-budaya-kawin-lari-suku-bugis-yang- bisa-berakhir-di-ujung-badik

Nazir, M. (1988). MetodePenelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nurmarhama, P. (2018). Eksistensi Perkawinan Silariang Dalam PerspektifHukum Adat Di Desa Kapita Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.

Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M. S. (2011). metode pengumpulan data penelitian kualitatif. https://uin- malang.ac.id

Putri, P. E., Sarjana, I., & Elfarosa, K. V. (2022). Prosedur Administrasi Pembuatan PAS Bandara di PT Gapura Angkasa Cabang Denpasar-Bali. Politeknik Negeri Bali.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Ryan Prayogi, E. D. (2016). pergeseran nilai-nilai budaya pada suku bonai sebagai civic culture di kecamatan bonai darussalam kabupaten rokan hulu provinsi riau. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/download/11764/9004

Suhartini, R. (2021). penelitian kualitatif pendekatan fenomenologi.

http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2691/ Terkini, B. (2022). beberapa bentuk budaya daerah indonesia dan cara melestarikannya.

https://kumparan.com/berita-terkini/beberapa-bentuk-budaya-daerah-indonesia-dan-cara-melestarikannya- 1zI9jAgJccE

TIJOK. (2008). definisi kebudayaan menurut parsudi suparlan (alm.). https://etnobudaya.net/2008/09/11/definisi-kebudayaan-menurut-parsudi-suparlan-alm/Udilawaty,S.(2019).metode https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/1282/9/UNIKOM_SiskaUdilawaty_bab 3.pdf%0AWikipedia. (2003). suku bugis. https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis .Wikipedia. (2023a). budaya. https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya Wikipedia. (2023b). suku bugis. https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis

Yulianti, C.(2022).7 unsur kebudayaan menurut para ahli antropologi. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6425133/7-unsur-kebudayaan-menurut-para-ahli-antropologi

Yulianto, F. (2020). landasan teori. http://etheses.iainkediri.ac.id/2778/3/933704015 bab2.pdf

Yusri, M. (2021). Dampak Keluarga Kawin Silariang di Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto. Universitas Negeri Alauddin Makassar.

Published

2025-09-14

How to Cite

Lestari, L., Kerebungu, F., & Hamsah, H. (2025). Silariang (Suatu Studi Tentang Kawin Lari Pada Suku Makassar di Desa Campagaya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto). ETIC (EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL), 2(6), 626-632. https://doi.org/10.64924/4pfqhd86