Mogama: Nilai-Nilai Adat Perkawinan Masyarakat Bolaang Mongondow di Desa Pusian Barat Kecamatan Dumoga

Authors

  • Vidya Bagit Universitas Negeri Manado Author
  • Ferdinand Kerebungu Universitas Negeri Manado Author
  • Hamsah Hamsah Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.64924/p5ecc128

Keywords:

Nilai-Nilai Budaya, Perkawinan Adat Mogama, Desa Pusian Barat

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan Nilai-Nilai Budaya Perkawinan Adat Mogama Di Desa Pusian Barat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. Terwujudnya suatu perkawinan tidak terlepas dari berbagai proses yang harus dilewati. Dalam pelaksanaannya, sepanjang proses menuju suatu perkawinan turut dipengaruhi oleh kebudayaan tertentu. Hal ini timbul karena kebudayaan juga menentukan sistem kemasyarakatan termasuk mempengaruhi sistem perkawinan. Sehingga, pelaksanaan upacara perkawinan di beberapa daerah, khususnya di Indonesia selalu berbeda-beda. Pada masyarakat Desa Pusian Barat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode etnografi dengan pendekatan kualitatif, dimana dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian di Desa Pusian Barat, dengan subjek penelitian yaitu Pemerintah dan Tokoh Adat/Tokoh Agama di Desa Pusian Barat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya perkawinan adat mogama di desa pusian barat kecamatan dumoga kabupaten bolaang mongondow, mogama merupakan salah satu tahapan pernikahan adat dimana keluarga mempelai laki-laki mengambil mempelai wanita sebagai  anak. Ini menjadi pertanda bahwa keluarga laki-laki menerima dengan sepenuh hati kehairan mempelai wanita ditengah-tengah keluarga.

References

Ahmadi. 2002. Psikologi Sosial. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Anshari, M. 2020. Teori Disabilitas: Sebuah Review Literatur. Modernity: Jurnal Pendidikan dan Islam Kontemporer, 1(1), 39-45.

Damopolii, S. N., Baruadi, M. K., & Zulkipli, Z. 2023. Nilai dan Simbol Nonverbal dalam Prosesi Pernikahan Tahapan Adat Mogama di Kotamobagu Selatan Kelurahan Motoboi Kecil. Jurnal Sinestesia, 13(2), 1232-1248.

Goode, J. William. 2004. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara.

Hadikusuma, H. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Herskovits, Melville J. 1950-1972. Antropologi Afrika.

Jawa, F., & Bawono, M. H. Usulan Penelitian Universitas.

Koentjaraningrat. 2013. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Koentjaraningrat. 2015. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Mokodompit, P. R. 2022. Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Mokidulu Pada Pernikahan Masyarakat Mongondow Di Desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.

Olmos, M. F., & Paravisini-Gebert, L. 2022. Agama Kreol di Karibia: Sebuah Pengantar. NYU Press.

Pinontoan, M. V., Mamosey, W. E., & Mulianti, T. 2021. Tradisi Mogama Dalam Perkawinan Adat Mongondow Di Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. Holistik, Journal of Social and Culture.

Platania, E., & Messina, T. 2022. Vitalitas Spiritual Umat Manusia. Mereka Adalah Bagian dari Identitas Kolektif Kita.

Soemardjan, Selo, dan Soelaeman Soemardi. 1962. Antropologi: Sebuah Pengantar Singkat. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Soemanto. 2014. Sosiologi Keluarga. Tangerang Selatan: PT Universitas Terbuka.

Strauss, Anselm, dan Juliet Corbin. 2013. Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Ver, Miranda. 2021. Tradisi Mogama dalam Perkawinan Adat Mongondow di Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. eJournal Unsrat, 8(2), 35931-35942.

Waluyo, B. 2020. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 193-199

Published

2025-11-30