Problematika Syarat Subjektif Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.64924/2m3ym116Kata Kunci:
Penahanan, Syarat Subjektif, PraperadilanAbstrak
Penahanan pra-persidangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur melalui dua jenis syarat, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif, sebagaimana diamanatkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penerapan syarat subjektif penahanan dalam praktik penegakan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait potensi penyalahgunaan diskresi oleh penyidik dalam menilai unsur "kekhawatiran" sebagai dasar penahanan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif (library research), dengan menganalisis data primer berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan putusan pengadilan, serta data sekunder berupa karya ilmiah dan hasil penelitian terdahulu, yang diolah melalui tahap editing, coding, reconstructing, dan sistematizing, kemudian dianalisis secara kualitatif dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat objektif penahanan bersifat rigid dan mudah diverifikasi karena bersandar pada ancaman pidana dan ketentuan pasal, sementara syarat subjektif jauh lebih rentan disalahgunakan karena bergantung pada penilaian dan diskresi pejabat yang berwenang. Dalam praktiknya, Surat Perintah Penahanan cenderung hanya menyalin rumusan normatif Pasal 100 ayat (1) KUHAP tanpa menguraikan fakta konkret yang mendasari kekhawatiran tersebut, sehingga syarat subjektif berfungsi layaknya "pasal karet" yang menggeser paradigma penahanan dari ultimum remedium menjadi primum remedium. Penguatan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol substansial menjadi kunci untuk mengembalikan penahanan pada fungsi ideal sebagai upaya paksa yang selektif dan proporsional.
Referensi
A.A. Gede Agung. (2019). Kajian Terhadap Syarat Subjektif Penahanan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Afandi, Fachrizal. (2020). Diskresi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penahanan Pra-Persidangan.
Atmasasmita, Romli. (1996). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta.
Hamzah, Andi. (2004). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya M. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. (2012). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Manusia dalam Proses Penyidikan dan Penahanan. Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (2026).
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2014). Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jakarta: Komisi Yudisial RI.
Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention and Imprisonment.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Pangaribuan, Luhut M.P. (2014). Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan – Sejarah, Fungsi, dan Peranannya. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Rasyid Ariman, & Fahmi. (2018). Hukum Acara Pidana: Perspektif Teoretis dan Praktik. Malang: Setara Press.
Renggong, Ruslan. (2019). Hukum Acara Pidana: Memahami dan Mencari Kebenaran Dengan Hati Nurani. Jakarta: Kencana.
Seno Adji, Indriyanto. (2002). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.
Seno Adji, Oemar. (2003). KUHAP: Sekarang. Jakarta: Erlangga.
Sidharta. (2010). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama.
Soedibroto, Soenarto R. (2014). KUHAP dan KUHP. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (1995). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriyadi Widodo Eddyono. (2014). Praktik Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia: Persoalan dan Reformasi. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Mahkamah Hukum

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





