Penyelesaian Sengketa Waris atas Harta Tak Bergerak antara Ahli Waris Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Adat

Penulis

  • Delma Marlina Pasla Universitas Negeri Manado Penulis

DOI:

https://doi.org/10.64924/08bvmc38

Kata Kunci:

Hukum Adat, Hukum Perdata, Sengketa Waris Harta Tak Bergerak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum dalam penyelesaian sengketa waris atas harta tak bergerak antara ahli waris yang berpegang pada hukum perdata dan hukum adat, serta merumuskan model penyelesaian yang integratif dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur melalui kajian bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal ilmiah, buku teks hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara preskriptif-analitis dengan pendekatan komparatif antara hukum perdata dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar antara orientasi individual hukum perdata dan nilai komunal hukum adat, ketiadaan aturan konflik hukum yang jelas, serta keterbatasan sistem pembuktian formal menjadi sumber utama sengketa. Model penyelesaian yang integratif melalui mediasi berbasis budaya, harmonisasi hukum, dan reformasi legislasi berupa undang-undang waris nasional yang mengakomodasi pluralisme hukum dinilai paling relevan untuk diterapkan di Indonesia.

Referensi

Andriani, R., dan Soedarso, T. (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Waris dalam Sistem Matrilineal Minangkabau: Antara Hukum Adat dan Hukum Positif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 512-531.

Hadikusuma, H. (2015). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hidayat, F., dan Kusuma, R. A. (2022). Inkonsistensi Putusan Mahkamah Agung dalam Sengketa Waris Harta Tak Bergerak: Analisis Yuridis terhadap Konflik Hukum Perdata dan Hukum Adat. Jurnal Rechtsvinding, 11(2), 215-234.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Purwanto, H. (2021). Konflik Waris Tanah dalam Masyarakat Jawa: Studi atas Ketegangan antara Hukum Adat dan Hukum Perdata di Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, 17(1), 88-107.

Soekanto, S., dan Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soepomo, R. (2013). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka.

Suparman, E. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama.

Syarifuddin, A. (2020). Pluralisme Hukum dan Penyelesaian Sengketa Waris di Indonesia: Tantangan dan Prospek. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 1-22.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-04

Cara Mengutip

Pasla, D. M. (2026). Penyelesaian Sengketa Waris atas Harta Tak Bergerak antara Ahli Waris Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Adat. Jurnal Mahkamah Hukum , 3(1), 24-32. https://doi.org/10.64924/08bvmc38