Analisis Hukum terhadap Pengalihan Warisan yang Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain
DOI:
https://doi.org/10.64924/85a01g64Kata Kunci:
Pengalihan Warisan, Persetujuan Ahli Waris, WarisanAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai pengalihan harta warisan yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, yang sering menimbulkan sengketa hukum dalam masyarakat. Permasalahan ini dianalisis berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830, Pasal 528, Pasal 1320, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa seorang ahli waris dapat mewakili kepentingan hukum ahli waris lainnya dalam gugatan pengembalian harta warisan. Dimana Juga Penelitian ini Bertujuan untuk mengkaji perlindungan Hukum bagi ahli waris yang dirugikan akibat Pengalihan Warisan secara Sepihak Dan Untuk menggali Peran Pengadilan dalam Menyelesaikan Perkara Waris. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak-hak ahli waris harus menjadi prioritas dalam setiap proses pengalihan harta warisan. Jalur litigasi memberikan jaminan kepastian hukum, sementara mediasi menawarkan solusi yang lebih menjaga keharmonisan keluarga. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa warisan di Indonesia..
Referensi
A. Bahan Buku
Ellyne Dwi poespasari, S.H.,M.H, Erni Agustin, S.H.,LL.M., Kapita Selekta Hukum Waris Indonesi, Jakarta KENCANA 2020
Mertokusumo, S. (2010). Teori Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Peter Mahmud Marzuki, Penulisan Hukum. Jakarta : Kencana prenada Media Grup. 2011
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana 2005. Cet. 2
Soelistyowati, S.H.,M.H., Oemar Moechthar, S.H.,M.Kn., Hukum Waris Indonesia, Jakarta, KENCANA 2020.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, cet.17, Depok: Rajagrafindo Persada, 2015,.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2014,
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana 2005. Cet. 2
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dalam Buku II, mengatur secara umum tentang perwarisan, termasuk hak-hak Dari ahli waris.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
C. Jurnal, Artikel
Akhmad sukris sarmadi. 2024. Sengketa Waris, Hukum Perdata, Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Keadilan.
Akhmad Sukris Sarmadi, "Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata", Indonesian Research Journal on Education 4, no. 1 (2024):
Anisitus Amanat, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, cet. III (Jakarta Raja Grafindo Persada 2003).
Anggun Mayang Saria Sri Subekti, Perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Harta Waris Yang Dikuasai Oleh Salah Satu Ahli Waris ( Studi Putusan Nomor : 10/Pdt.G/2020/PN.Skt ), Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 2025
Assagaf, S. A., & Franciska, W. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta yang beralih tanpa persetujuan. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Pancasila,
Aghna Fushshilia Ilma Alim, Mohammad Muhibbin, Pinastika Prajna Paramita, Penyelesaian Sengketa Warisan Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum, Dinamika Jurnal Hukum Vol. 31 No. 2 (2025)
Carren Chaterina & Benny Djaja, Akibat Hukum Terhadap Warisan yang Dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan No. 107/Pdt.G/2019/PN PLK), UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Fanny suryani, Yunanto, Herni widarmati. Pelaksanaan pembagian harta warisanyang dikuasai secara sepihakoleh ahli waris pengganti.
Gustav Radbruch, Teori Hukum, dalam Mertokusumo, S., Teori Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2010
Hayyik Lana Lie Ulin Nuha, Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan MA No. 2525 K/Pdt/2018), Indonesian Notary Journal Vol. 3 No. 4 (2021)
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Waris Adat. Bandung:Alumni
Herbin S, Rangga A, Diana R.W, Napitupulu. Mekanisme Mediasi Sebagai Solusi Penyelesaian sengketa warisan tanah, Jurnal Hukum, 2024 hal 2-6
Husnul Khotima Wardhani Slamet, Tinjauan Yuridis Harta Warisan yang Dialihkan oleh Seorang Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin (2021)
Ilma, A. F., Muhibbin, M., & Paramita, P. P. (2025). Penyelesaian Sengketa Warisan Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Universitas islam Malang, hlm. 5.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014,
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017,.
Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:Liberty
Nufitri Okinawa. universitas sebelas maret. Sengketa Harta Waris: Tinjauan Perbandingan Hukum waris berdasrkan naskah Hukum waris
Nur Zulfahmi, Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî), UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, cet.17, Depok: Rajagrafindo Persada, 2015,
Radbruch, G. (1973). Legal Philosophy. Oxford: Clarendon Press
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cet.3, Jakarta: UI Press, 1984,
Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta:Intermasa,
Soepomo, R. (2003). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Pradnya Pramita
Sarmadi. A. S. (2024). Sengketa Waris, Hukum Perdata, Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Keadilan, Jurnal Hukum
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 53.
Said Ali Assagaff & Wira Franciska, Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris terhadap Harta yang Beralih Tanpa Persetujuan, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Pancasila ( 2021)
Wardhani, H. K. (2021). Tinjauan Yuridis Harta Warisan Yang Dialihkan oleh seorang ahli waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain. Jurnal Imu Hukum Universitas Danayu Ikhsanuddin.
Zulfahmi Nur, Keadilan dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî), UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2019
WEBSITE
Hukumonline, “KUHPerdata, Pasal 1320,syarat sahnya suatu perjanjian”. Diakses 3 Maret 2026 https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum-lt6273669575348/.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Mahkamah Hukum

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





