Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bawomataluo Kabupaten Nias Selatan

Penulis

  • Pia Bertha Sarumaha Universitas Negeri Manado Penulis
  • Adensi Timomor Universitas Negeri Manado Penulis
  • Agustien Cherly Wereh Universitas Negeri Manado Penulis

DOI:

https://doi.org/10.64924/4ptc1254

Kata Kunci:

Alokasi Dana Desa, Pengawasan, Pemerintahan Daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengetahui model pengaturan pengelolaan alokasi dana desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang dana desa di Desa Bawomataluo, Kabupaten Nias Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang mencakup UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bahan hukum sekunder dan tersier berupa jurnal, literatur, dan sumber online yang relevan. Dana desa sebagai instrumen penting pembangunan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, menuntut pelaksanaannya secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administratif. Ketidaksesuaian pengelolaan dana desa dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan berbagai sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif seperti teguran dan pemberhentian, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian negara, hingga sanksi pidana dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Selain itu, penyalahgunaan dana desa juga berdampak pada aspek tata negara dan sosial, seperti hilangnya kepercayaan masyarakat, menurunnya partisipasi warga, serta terhambatnya pembangunan desa secara menyeluruh.

Referensi

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Hukum Tata Negara dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Konstitusi Press.

Aristoteles. Etika Nikomakea. Buku V, Bab 3–4, 1131a–1133a.

Cherly Wereh Agustien, “Hukum Keuangan Negara dan Daerah”, (Jakarta: Bintangpusnas Edu) Tahun 2019 hlm. 42

Cherly Wereh Agustien “Pemerintah Daerah”, (Jawa Barat: Cv. Abdi Fama group) Tahun 2024 hlm 6

Lembaga Administrasi Negara dan BPKP RI. (2000). Akuntabilitas dalam Pemerintahan: Konsep dan Implementasi. Jakarta: LAN dan BPKP RI.

Marzuki, Peter Machmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Rawls, John. (2006). Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. (terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo).

Rhiti, Hyronimus. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme) (Ctk. Kelima). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Widjaja, HAW. (2013). Otonomi Desa. Jakarta: Rajawali Press.

Widjaja, HAW. (2014). Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Jakarta: Rajawali Press.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

C. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Adhistiya. (2023). Reflektif Equilibrium dalam Teori Keadilan Rawls. Jurnal Filsafat, 33(1), 45–62.

Christian, dkk. (2025). Keadilan Sosial dalam Perspektif John Rawls: Peran Pemerintah dalam Melindungi Masyarakat yang Kurang Beruntung. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 29(1), 112.

Fattah, Damanhuri. (2013). Teori Keadilan Menurut John Rawls. Journal Tapis: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(2), 30–45.

Fitriani, E. (2020). Partisipasi Masyarakat dan Penyaluran Dana Desa. Jurnal Administrasi Publik, 8(2).

Harahap, S. (2022). Politisasi Dana Desa dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Desa. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 4(1), 10–20.

Kurniawan, A. (2017). Model Pengawasan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), 123–137.

Kurniawan, T. (2021). Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45–57.

Masruroh, I. (2022). Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmu Hukum, 4(4), 22–27.

Pratama, A. (2020). Praktik Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa: Studi Kasus di Kabupaten Nias Selatan. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(2), 134–145.

Putra, Nanda Agus Syah & Priyadi, Maswar Patuh. (2019). Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(6).

Saefudin, D. (2018). Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa. Jurnal Transparansi, 7(2), 128–140.

Salamiah & Anshori, Fathan. (2025). Implikasi Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Dana Desa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 17(2), 69–85.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-13

Cara Mengutip

Sarumaha, P. B., Timomor, A., & Wereh, A. C. (2026). Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bawomataluo Kabupaten Nias Selatan. Jurnal Mahkamah Hukum , 3(1), 17-23. https://doi.org/10.64924/4ptc1254