Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Masa Lame Duck Session
DOI:
https://doi.org/10.64924/c6707544Kata Kunci:
Fungsi Legislasi, Lame Duck Session, DPR RI, Pembentukan Undang-Undang, Hukum Tata NegaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta legitimasi pelaksanaan fungsi legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada masa Lame Duck Session dalam perspektif hukum tata negara. Masa lame duck session merupakan periode transisi ketika anggota DPR yang masih menjabat berada pada penghujung masa jabatannya sebelum pelantikan anggota baru. Kondisi tersebut sering menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi politik dan kualitas produk undang-undang yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis DPR tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi legislasi hingga masa jabatan berakhir. Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, serta partisipasi publik agar produk hukum yang dihasilkan tetap memiliki legitimasi hukum dan kepercayaan masyarakat.
Referensi
Amiruddini &i Zainali Asikin, Pengantari Metode Penelitian Hukum, (Jakarta; Rajai Grafindoi Persada, 2004), hal 119.
Ateng Syafrudin dalam Tedi Sudrajat, Hukum Birokrasi Pemerintahan Brata, N.T. (2007). Antropologi untuk SMA dan MA kelas XI. Jakarta: Esis. Kewenangan & Jabatan,(Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017), 7.
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: Rajawalipress, 2011)
Cst Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002),
Fitra Arsil, “RUU Kontroversi Di Masa Transisi”,Republika 18 September 2019
Jimly Asshidiqqie, Pengantar Ilmu Tata Negara Jilid I, (Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), 202.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, “Peraturan Komisi Pemilihan Umum
M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), Cet. 1 (Surabaya: Reality Publisher, 2009),402
Nagle John Copeland. The Lame Ducks of Marbury, Constitutional Commentary University of Minnesota Law School 2003. 338
Oktariana Evi, Kewenangan Legislatif dan Eksekutif, 10
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Mahkamah Hukum

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





