Partisipasi Masyarakat Desa Beringin dalam Proses Demokrasi Lokal
DOI:
https://doi.org/10.64924/se4s7q77Kata Kunci:
Partisipasi Masyarakat, Demokrasi Lokal, Desa BeringinAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis partisipasi masyarakat Desa Beringin, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan dalam proses demokrasi lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan wawancara mendalam terhadap tiga informan yang dipilih secara purposif. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Beringin berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa dan pemilihan kepala desa sebagai dua arena utama demokrasi lokal. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi tersebut meliputi kesadaran masyarakat terhadap isu lokal dan nasional, latar belakang sosial sebagai komunitas imigran yang membangun identitas kolektif, serta aksesibilitas informasi dari pemerintah desa. Meskipun tingkat partisipasi tergolong baik, kualitas partisipasi masih perlu ditingkatkan agar bersifat substantif dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Referensi
Alfarisyi, M. (2023). Partisipasi politik masyarakat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 9(1), 45–58.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Firmanzah. (2008). Mengelola partai politik: Komunikasi dan positioning ideologi politik di era demokrasi. Yayasan Obor Indonesia.
Haris, S. (2014). Pemilu langsung di tengah oligarki partai: Proses nominasi dan seleksi calon legislatif pemilu 2004. Gramedia Pustaka Utama.
Karim, A. (2019). Dominasi elite lokal dalam musyawarah desa dan implikasinya terhadap partisipasi masyarakat. Jurnal Pemerintahan dan Politik Lokal, 4(2), 112–125.
Manan, B. (2014). Menegakkan hukum: Suatu pencarian. Asosiasi Advokat Indonesia.
Mariana, D., & Paskarina, C. (2021). Kapasitas kelembagaan desa dalam mendorong partisipasi inklusif warga. Jurnal Wacana Politik, 6(1), 33–47.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (edisi revisi). Remaja Rosdakarya.
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Erlangga.
Sadu Wasistiono & Tahir, M. I. (2007). Prospek pengembangan desa. Fokusmedia.
Sanit, A. (2012). Sistem politik Indonesia: Kestabilan, peta kekuatan politik dan pembangunan. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Supriyanto, D. (2020). Partisipasi politik masyarakat pedesaan dalam pemilihan kepala desa di Sulawesi Utara. Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 12(3), 78–93.
Surbakti, R. (2010). Memahami ilmu politik. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Syamsuddin, M. (2022). Partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal di desa-desa kawasan timur Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 15(2), 201–217.
Widodo, J. (2015). Transparansi informasi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa. Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 56–70.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JELAS)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




