PKM Perlindungan Hak Anak di Kota Bitung
Kata Kunci:
Perlindungan Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Pelatihan Konvensi Hak AnakAbstrak
Kegiatan PKM ini dilaksanakan pada kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Bitung, guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai peserta didik dalam konteks penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang bebas perundungan, eksploitasi, kekerasan seksual, fisik dan psikis. Penyelenggaraan SRA yang dibangun berdasarkan prinsip Konvensi Hak Anak: (1) Non-Diskriminasi; (2) Kepentingan Terbaik bagi Anak; (3) Hak Hidup, Tumbuh-Kembang Anak; (4) Penghargaan terhadap Pendapat Anak. Anak diharapkan dapat berpartisipasi secara maksimal dalam seluruh kegiatan pendidikan yang diikutinya di sekolah. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan PKM ini akan dilaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak yang difokuskan pada kluster Pendidikan. Tujuan utama untuk Meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan kesadaran setiap guru dan staff tentang Konvensi Hak Anak dalam peningkatan kualitas Sekolah Ramah Anak serta pembangunan Kota Bitung Layak Anak.
Referensi
Antonio, C. D., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Dialami Anak-Anak di Bawah Umur di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 29–36.
Hidayat, R. (2015). Kajian Bentuk-bentuk Eksploitasi Seks Komersial Anak Di Lingkungan Wisata Provinsi Sulawesi Utara. Sosiohumaniora, 17(3), 237–243.
Jamaan, A., & Renolafitri, H. (2023). Implementasi Dan Pemahaman Rafitikasi Konvensi Hak Anak di SMA As-Shofa, Kota Pekanbaru. Batoboh: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 8(2).
Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225–234.
Nurusshobah, S. F. (2019). Konvensi hak anak dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, 1(2).
Octavianti, F. S. (2023). Implementasi Konvensi Hak Anak Di Kota Jakarta Utara (Studi Kasus: Pemenuhan Hak Asasi Manusia Perspektif Pendidikan Bagi Pelajar SMA). Pedagogi: Jurnal Ilmu Pendidikan, 23(1), 30–37.
Ramayanti, L., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 19–28.
Tesalonika, V. V, Tulusan, F. M. G., & Mambo, R. (2021). Kewenangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pada Edukasi Pelecehan Seksual di Kota Bitung. Jap, VII(106), 65–72.
Umbase, R. (2016). Paradigma Pendidikan Demokratis dan Hak Anak Atas Perlindungan Di Sekolah. Jakarta-Palembang: ASWGI, KPP-PA Dan Universitas Sriwijaya.
Umbase, R. S. (2019). PKM PERLINDUNGAN ANAK PADA MASYARAKAT KELURAHAN KINILOW I TOMOHON. ABDIMAS: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 11(3).
Umbase, R. S. (2022). Management Pembelajaran IPS: Tantangan dan Ekspektasi dalam Pendidikan Karakter Peserta Didik. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 52–59.
Umbase, R. S. (2023). Implementing Technological Pedagogical and Content Knowledge from the Social Studies Learning Management Perspective. International Journal of Learning, Teaching and Educational Research, 22(11), 401–418.
Umbase, R. S., Mege, R. A., Pelealu, A. E., & Burdam, Y. (2018). Mangurre Tarimbawo: An Exploration of Local Wisdom of Talaud Islands’ Society in the Development of Character Education. 1st International Conference on Social Sciences (ICSS 2018), 783–786.
Umbase, R. S., & Sumilat, G. D. (2019). Human trafficking in north sulawesi Indonesia. International Journal of Recent Technology and Engineering, 8(2 Special Issue 9). https://doi.org/10.35940/ijrte.B1055.0982S919
Zebua, S. N., Siahaan, E., & Erlina, E. (2021). Pengaruh Kecerdasan Emosional, Kreativitas, dan Kemampuan Menyesuaikan Diri terhadap Kinerja Guru SMA. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(6), 3509–3519.
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak--Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Umbase, Ruth S. & Telly D. Wua, Child Friendly School Organizational Culture in Minahasa North Sulawesi Indonesia, Atlantis Press: Advances in Social Sciences, Education and Humanities Research Volume 473, Proceedings of the 3rd International Conference on Social Sciences (ICSS 2020).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Collaborative: Journal of Community Service
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.