Upaya Pencegahan IMS (Infeksi Menular Seksual) Melalui Skrining Triple Eliminasi pada Calon Pengantin di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.64924/5jjv5k36Kata Kunci:
Triple Eliminasi, Infeksi Menular Seksual, Calon PengantinAbstrak
Infeksi Menular Seksual (IMS) merupakan salah satu masalah kesehatan reproduksi yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia, khususnya penularan HIV/AIDS, Hepatitis B, dan Sifilis yang dapat ditransmisikan dari ibu kepada bayi yang dilahirkan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan calon pengantin tentang bahaya IMS serta pentingnya pelaksanaan skrining Triple Eliminasi sebagai upaya pencegahan penularan sejak sebelum pernikahan dilangsungkan di wilayah Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Metode yang digunakan adalah penyuluhan kesehatan interaktif berbasis partisipasi mitra wilayah dengan melibatkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanggalo dan Puskesmas Nanggalo sebagai mitra utama, pemeriksaan Rapid Diagnostic Test, konseling individual, serta pemberian booklet dan media edukasi kepada peserta. Kegiatan dilaksanakan sebanyak enam kali pertemuan sejak Juli hingga September 2025 dengan total peserta 60 pasang atau 120 orang calon pengantin yang seluruhnya merupakan target yang telah ditetapkan sejak awal. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan pada peserta, dibuktikan dari hasil posttest di mana hampir seluruh peserta mampu menjawab pertanyaan evaluasi dengan benar. Calon pengantin yang semula beranggapan bahwa pemeriksaan Triple Eliminasi hanya dilakukan saat kehamilan kini memahami bahwa pemeriksaan tersebut wajib dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Referensi
Adiani, N. M., & Suariyani, N. L. P. (2021). Efektivitas penyuluhan kesehatan terhadap pengetahuan calon pengantin tentang infeksi menular seksual di Kantor Urusan Agama. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 8(2), 112–121.
Dinas Kesehatan Kota Padang. (2023). Profil kesehatan Kota Padang tahun 2022. Dinas Kesehatan Kota Padang.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (2020). Pedoman pelaksanaan triple eliminasi HIV, sifilis, dan hepatitis B. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Fitriani, S. (2022). Hubungan tingkat pengetahuan calon pengantin dengan minat melakukan pemeriksaan triple eliminasi di Puskesmas. Jurnal Kebidanan, 14(1), 45–54.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Pedoman manajemen program pencegahan penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil kesehatan Indonesia tahun 2021. Kemenkes RI.
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Rancangan teknokratik RPJMN 2020–2024: Pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Bappenas.
Lusiana, N., Andriyani, R., & Megasari, M. (2020). Buku ajar metodologi penelitian kebidanan. Deepublish.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi kesehatan dan perilaku kesehatan (Edisi Revisi). Rineka Cipta.
Pratiwi, N. L., & Kusumawati, Y. (2020). Deteksi dini HIV, sifilis, dan hepatitis B pada ibu hamil sebagai upaya triple eliminasi. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(3), 201–210.
Rahayu, S., Nurdiana, & Fitriyani. (2021). Pengaruh edukasi kesehatan pranikah terhadap pengetahuan calon pengantin tentang triple eliminasi di wilayah kerja Puskesmas. Jurnal Ilmu Kebidanan, 9(2), 88–97.
World Health Organization. (2021). Guidance on ending the AIDS epidemic, eliminating mother-to-child transmission of HIV, and integrating sexual and reproductive health services. WHO Press.
Yanti, D. A. M., & Sulistianingsih, A. (2022). Peran tenaga kesehatan dalam pelaksanaan skrining triple eliminasi pada calon pengantin: Studi kualitatif di fasilitas pelayanan kesehatan primer. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 9(1), 33–44.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Collaborative: Journal of Community Service

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




