Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Pemilu yang berkualitas Berdasarkan Undang-Undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di KPU Minahasa
Kata Kunci:
Peran Mahasiswa, Pemilu Berkualitas, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KPU MinahasaAbstrak
Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Minahasa melalui peran aktif mahasiswa, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Metode yang digunakan meliputi workshop peningkatan kapasitas, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta keterlibatan dalam monitoring tahapan Pemilu. Program dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif, melibatkan mahasiswa, KPU Minahasa, dan masyarakat. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, dengan kenaikan tingkat partisipasi pemilih sebesar 7%. Terjadi penurunan jumlah pelanggaran Pemilu dari 57 kasus menjadi 23 kasus. Program ini juga menghasilkan inovasi dalam metode pendidikan pemilih dan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan kualitas Pemilu. Kesimpulannya, kolaborasi antara perguruan tinggi, mahasiswa, dan lembaga penyelenggara Pemilu terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal, menyediakan model yang dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia.
Referensi
Almond, G. A., & Verba, S. (1963). The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations. Princeton University Press.
Aspinall, E., & Mietzner, M. (2010). Problems of Democratisation in Indonesia: Elections, Institutions and Society. ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Chambers, R. (1994). The origins and practice of participatory rural appraisal. World Development, 22(7), 953-969.
Dewey, J. (1916). Democracy and Education: An Introduction to the Philosophy of Education. Macmillan.
Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press.
Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. Continuum.
Huntington, S. P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.
IDEA International. (2002). International Electoral Standards: Guidelines for Reviewing the Legal Framework of Elections. International IDEA.
Kaunang, I. R. B. (2010). Maengket: Kristalisasi Politik Identitas (ke) Minahasa (an). Intan Cendekia.
Kolb, D. A. (1984). Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development. Prentice-Hall.
KPU RI. (2018). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
Mujani, S., Liddle, R. W., & Ambardi, K. (2012). Kuasa Rakyat: Analisis tentang Perilaku Memilih dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden Indonesia Pasca-Orde Baru. Mizan Publika.
Patton, M. Q. (2008). Utilization-focused evaluation. Sage publications.
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.
Schön, D. A. (1983). The Reflective Practitioner: How Professionals Think in Action. Basic Books.
Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy'ari, H. (2011). Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Tornquist, O. (2013). Assessing Dynamics of Democratisation: Transformative Politics, New Institutions, and the Case of Indonesia. Palgrave Macmillan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Collaborative: Journal of Community Service
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.